Sertifikasi Laik Operasi (SLO) adalah salah satu sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi tenaga listrik yang dipasang di bangunan pemohon. SLO menjadi bukti resmi bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Sertifikat ini sangat perlu dimiliki oleh para pemilik bangunan yang telah diinstalasi tenaga listrik, karena jika bangunan yang telah diinstalasi namun tidak memiliki sertifikat dan diberi tegangan listrik secara langsung maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, dan hal sebagainya yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa didapatkan ketika suatu usaha atau instansi yang bergerak di bidang ketenagalistrikan telah menjalankan pemeriksaan instalasi listrik yang di pasangnya.
Poin penting dalam pembuatan SLO
Beberapa hal yang harus dipahami pemilik usaha mengenai kewajiban ini adalah dengan adanya pengakuan formal dalam pembuatan instalasi listrik dari pekerja yang berfungsi dengan baik. Maksudnya, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standar pemasangan listrik yang berlaku secara umum dengan memikirkan berbagai hal.