#Layanan
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB serta memenuhi persyaratan dan kelayakan fungsinya.Sertifikat Laik Fungsi yang kemudian disingkat SLF wajib dimiliki sebuah bangunan sebab dokumen ini bisa menjadi penunjuk layak atau tidaknya sebuah gedung menurut instansi terkait. Adanya SLF juga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi mereka yang ada di dalamnya.

 

Fungsi SLF

  • Mewujudkan bangunan sesuai IMB dan fungsinya.
  • Pengembang juga lebih teliti dan berhati-hati saatmembangun gedung tersebut. Hal ini dilakukan untukmendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  • Sertifikat Laik Fungsi dapat menjadi dokumen sah dimata hukum. Jika memiliki Sertifikat Laik Fungsi,suatu bangunan telah dianggap sesuai denganpersyaratan atau kelayakan pembangunan yangdianjurkan.
  • Sertifikat Laik Fungsi juga dapat memberikankenyaman dan keamanan bagi penghuninya.